Anda Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya

 
Anda Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya

Anda Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya

Cara cek online penerima bansos sembako Rp 200 ribu di dtks.kemensos.go.id.

Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako Rp 200 ribu per bulan.

Bansos sembako ini diharapkan dapat membantu ekonomi warga yang diterdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kemensos.go.id, Minggu (17/1/2021), bansos sembako Rp 200 ribu diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 Penerima harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemens

Penyaluran bansos sembako dilakukan setiap bulan dan sudah dimulai pada 4 Januari lalu.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos sembako, dapat dicek secara online di dtks.kemensos.go.id.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Akses dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.

2. Pilih menu 'Daftar Ruta DTKS'.

3. Pilih wilayah sampai desa/kelurahan.

4. Masukkan kode captcha.

5. Klik 'Cari Rumah Tangga'

menu Daftar Ruta DTKS (Tangkap Layar dtks.kemensos.go.id)

6. Setelah itu akan muncul daftar rumah tangga yang menampilkan nama kepala keluarga beserta keterangan apakah menerima PKH, BSP (Bantuan Sosial Pangan/Bansos Sembako) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

7. Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki.

Anda Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya, Cara Mengajukan Bansos Sembako Rp 200 Ribu

Jika Anda merasa sebagai warga yang berhak untuk mendapatkan bansos sembako tetapi tidak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widhiansyah, penerima bansos sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.

DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).

DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah, serta disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.

Karena itu, penerima bansos sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota) melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS.

Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.

Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.

Tidak Boleh Ada Potongan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan, pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diperketat untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan.

Mekanisme penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 ini dilakukan dalam bentuk tunai.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki mekanisme kontrol yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Presiden Jokowi sudah mengundang para gubernur seluruh Indonesia dan meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota agar aktif melakukan pengawasan, pengendalian terhadap penyaluran bansos," ujar Muhadjir melalui keterangan, Selasa (5/1/2021).

Anda Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya

Namun, ia menekankan pentingnya peranan aktif masyarakat untuk lebih berani melapor apabila terjadi penyimpangan.

Semisal, mengalami pemotongan sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah.

Muhadjir menyebut, besaran dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.

"Presiden sudah mewanti-wanti tidak ada pemotongan dana bansos, termasuk biaya transaksi di bank tidak ada. Begitu uang masuk ke bank harus segera dimasukkan ke rekening mereka yang berhak dan diberitahu supaya segera diambil," tutur Muhadjir. 

Seperti diketahui, pada tahun ini, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Program Sembako/BPNT target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp 45,12 triliun, yang disalurkan melalui Bank Himbara.

Agen yang ditunjuk dari Januari - Desember 2021 dengan indeks Rp200.000/bulan/KPM.

Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp 3,76 triliun.

Sementara, Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan (Januari- April 2021) dengan indeks Rp 300.000,00/bulan/KPM.

Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp 12 triliun.

Pada bulan Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun.

Cara mencairkan 

 

Setelah proses pendataan yang dilakukan sejak Desember lalu, hingga saat ini, database mulai terisi dan Anda sudah bisa memeriksa apakah Anda masuk dalam golongan penerima bantuan sosial atau tidak. Cara mencairkan bansos Kemensos sendiri tidak sulit, namun Anda tetap perlu mencermati prosedurnya. Begini Cara Mencairkan Bansos Kemens

Nah seperti inilah tata cara mencairkan bansos Kemensos yang menjadi hak Anda. Berikut langkah yang harus Anda cermati.

Anda akan menerima surat undangan untuk penerima bansos dari ketua RT atau perwakilan pihak desa (untuk bansos senilai Rp 300.000). Surat ini berisi barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Bawa surat undangan tersebut ke Kantor Pos terdekat. Kantor Pos memiliki jadwal tertentu dalam pencarian bantuan ini sehingga ada baiknya Anda memastikannya terlebih dahulu. Hadir pada jadwal yang sudah ditentukan.

Jangan lupa membawa kartu identitas yang dibutuhkan, yakni KTP dan KK.

Ketika dipanggil ke counter pelayanan, tunjukkan identitas yang sudah Anda bawa dan surat undangan. Di sini petugas akan melakukan pemindaian pada barcode yang tertera pada surat undangan.

Setelah selesai, Anda akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 300.000. Anda akan difoto oleh petugas sebagai bukti bansos sudah diterima dan sudah dicairkan.

Untuk bansos ini, tidak ada potongan apapun yang harus dibayarkan oleh penerima.

Untuk tahu apakah Anda sudah termasuk penerima bansos atau tidak pastikan dulu nama anda terdaftar dalam situs dtks.kemensos.go.id lebih dahulu.

Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos?

Tentu hal pertama dan utama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan apakah Anda termasuk dalam golongan masyarakat yang diputuskan untuk menerima bansos Kemensos ini atau tidak. Caranya cukup mudah. 

Buka laman dtks.kemensos.go.id, lalu pilih ID untuk memasukkan identitas yang Anda miliki.

Identitas di sini dibagi menjadi tiga, yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI/KIS, dan NIK.

Masukkan Nomor Kepesertaan identitas yang dipilih (bisa satu dari tiga yang disebutkan sebelumnya).

Masukkan Nama sesuai dengan identitas yang digunakan.

Masukkan dua kata yang sudah tertera dalam box captcha, dan klik ‘Cari’.

Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima bantuan sosial, Anda berarti berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut. Lalu segera cairkan bansos tersebut.

 sumber : tribunnews


Belum ada Komentar untuk "Anda Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel