Baca Dulu Syarat Ibu Hamil-Lansia yang Mau Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta
Baca Dulu Syarat Ibu Hamil-Lansia yang Mau Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta
Ibu hamil, anak usia dini sampai usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga warga lanjut usia (lansia) yang tergolong masyarakat dari keluarga miskin bisa mendapat bantuan sosial (bansos) berbentuk tunai. Bansos itu diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dengan nominal Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos, Sabtu (23/1/2021), ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian, ada syarat-syarat lainnya untuk masing-masing kategori penerima, sebagai berikut:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil dalam keluarga yang terdaftar di PKH diberikan bansos tunai Rp 3 juta per tahun yang disalurkan Rp 750 ribu/3 bulan. Bantuan itu diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
Kemudian, ibu hamil wajib memeriksa kehamilannya di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan. Proses melahirkannya juga diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, ibu hal juga wajib memeriksa kesehatannya saat masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini
Sama dengan ibu hamil, anak usia dini juga diberikan bantuan Rp 3 juta/tahun yang disalurkan per 3 bulan. Syarat untuk mendapatkan bantuan itu yakni berusia 0- 6 tahun. Bansos ini diberikan maksimal kepada 2 anak.
Pada bayi usia 0-11 bulan wajib diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali dalam 1 bulan pertama. Lalu, bayi wajib mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kelahiran. Bayi wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya setiap 1 bulan. Bayi juga wajib diberikan suplemen vitamin A sebanyak 1 kali pada usia 6-11 bulan. Terakhir, bayi wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.
Pada anak usia 1-5 tahun wajib diberikan imunisasi tambahan. Kemudian, wajib ditimbang berat badannya setiap bulan, dan diukur tinggi badan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Anak usia 1-5 tahun juga wajib diberikan kapsul vitamin A sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.
Pada anak usia 5-6 tahun wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya minimal 2 kali dalam 1 tahun. Lalu, anak usia 5-6 tahun juga wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.
3. Anak Sekolah
Anak usia sekolah juga diberikan bansos tunai melalui PKH. Untuk anak SD, diberikan bantuan sebesar Rp 900 ribu/tahun dan disalurkan sebesar Rp 225 ribu/3 bulan.
Kemudian, anak SMP diberikan bantuan Rp 1,5 juta/tahun yang disalurkan per 3 bulan sebesar Rp 375 ribu. Untuk anak SMA, diberikan bantuan Rp 2 juta per tahun yang disalurkan sebesar Rp 500 ribu/3 bulan.
Syarat untuk anak SD, SMP, SMA yang termasuk dalam PKH ialah berusia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD sampai SMA. Kemudian, anak itu juga wajib terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 65% hadir di kelas setiap bulan.
4. Lansia
Warga lansia dalam PKH juga diberikan bansos tunai, dengan besaran Rp 2,4 juta per tahun, yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu/3 bulan. Syarat untuk mendapatkannya ialah berusia 70 tahun ke atas. Bantuan itu diberikan kepada maksimal 1 orang lansia di dalam 1 keluarga.
Lansia tersebut juga wajib memeriksa kesehatannya. Kemudian, lansia tersebut juga wajib tercatat sebagai pengguna layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia. Bagi lansia yang dirawat oleh layanan home care, maka pengurus atau perawat wajib memandikan, dan merawatnya. Sementara, bagi lansia yang dirawat oleh layanan day care, maka wajib mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti lari pagi, senam sehat, dan sebagainya minimal 1 tahun sekali.
Baca Dulu Syarat Ibu Hamil-Lansia yang Mau Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta
5. Penyandang Disabilitas Berat
Sama dengan lansia, penyandang disabilitas berat dalam PKH juga mendapat bantuan Rp 2,4 juta/tahun. Bantuan itu diberikan bagi penyandang disabilitas fisik atau mental, dengan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
Pihak keluarga/pengurus penyandang disabilitas tersebut wajib melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan baginya minimal 1 tahun sekali.
Selanjutnya, Satu Lagi Bantuan Pemerintah atau BLT yang diberikan Kepada Warga
Dari HP cek nama penerima bansos Rp 300 ribu per bulan dan
perlu tahu cara pencairannya agar tidak salah langkah.
Program bansos atau bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.
Sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor
Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, beserta cara pencairan dananya.
Melalui laman dtks.kemensos.go.id, calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat memastikan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.Untuk mengeceknya, Anda perlu hanya perlu memasukkan nomor KIS atau NIK.
Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:
- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id tau klik ini. Kemudian
akan muncul seperti gambar di bawah ini:
Isi NIK di kolom yang dilingkari atau dikasi tanda panah tersebut dtks.kemensos.go.id
Isi NIK di kolom yang dilingkari atau dikasi tanda panah tersebut
- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK
Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.
Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
- Klik Cari.
Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Rib
Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat
undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK)
Jangan lupa untuk memakai masker.
Demikian pembahasan tentang Baca Dulu Syarat Ibu Hamil-Lansia yang Mau Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta.
Sumber : finance detik
Belum ada Komentar untuk "Baca Dulu Syarat Ibu Hamil-Lansia yang Mau Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta"
Posting Komentar