Mensos Temukan Ketidaksesuaian Data Penerima Bansos dan Dukcapil


Mensos Temukan Ketidaksesuaian Data Penerima Bansos dan Dukcapil

Mensos Temukan Ketidaksesuaian Data Penerima Bansos dan Dukcapil

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah data penerima bantuan sosial ( bansos) yang belum sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pusat. 

Hal tersebut disampaikan Risma saat berkunjung ke Kelurahan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Menurut Risma ketidaksesuaian data tersebut sangat rawan sehingga pihaknya pun meminta daerah untuk memperbaikinya. Baca juga: Pesan Jokowi, Masyarakat Jangan Gunakan Dana Bansos Covid-19 untuk Beli Rokok "Di minggu pertama dan kedua Januari sudah ada perbaikan-perbaikan itu, karena kalau tidak padan kita juga takut. 

Orangnya itu ada atau enggak kan kita nggak tahu," ujar Risma dikutip dari siaran pers, Minggu (31/1/2021). Risma mengatakan, sejumlah daerah memang telah melaporkan data penerima bansos yang sesuai dengan data Dukcapil. 

Namun saat ini, masih tersisa 40 daerah yang belum melakukan pemadanan data tersebut. "Kurang lebih ada 40 daerah yang kami surati untuk dia memadankan dengan data kependudukan. 

Tambahannya sekitar 600.000-an (jumlah data) seluruh Indonesia, kecuali yang 40 daerah itu belum," kata dia. Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy juga turut memastikan agar penyaluran bansos tepat jumlah dan sasarannya.  

Bansos diberikan langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sepadan dengan data NIK pada data dukcapil pusat tersebut. "NIK memegang peran kunci untuk memastikan keberadaan KPM sekaligus sebagai pengontrol agar pemberian bansos tidak tumpang tindih," ucap dia. 

Adapun di Kota Surakarta terdapat sebanyak 193.000 keluarga. Dari total jumlah tersebut, 47,27 persennya atau 91.000 keluarga telah menerima bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Mensos Temukan Ketidaksesuaian Data Penerima Bansos dan Dukcapil

 Bagaimana cara ceknya?

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini secara simbolis menyalurkan dana Program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bersamaan dengan dua bansos lainnya pada Senin (4/1/2021).

Pada tahun 2021, BST sejumlah Rp300 ribu akan menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan itu akan diberikan mulai Januari hingga April 2021.

Penyaluran bansos dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Kecuali, di wilayah Papua dan Papua Barat ada perlakuan khusus akibat kendala kondisi wilayah.

Ada tiga bantuan langsung tunai (BLT) yang digulirkan pada Januari 2021, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan kartu sembako/Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Jabodetabek/luar Jabodetabek.

Bansos ini merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak secara sosial ekonomi akibat wabah virus SARS COV-2 selama hampir setahun.

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Cara nontunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara cara tunai akan diantarkan langsung oleh petugas pos ke rumah KPM, kolektif melalui aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

- Silakan Anda mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/

- Kemudian pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).

- Pilih identitas diri (ID). Ada tiga jenis ID, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia   Sehat (JKN/KIS), dan NIK.

- Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JKN/KIS.

- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik "cari" lalu akan muncul data apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BST Kemensos atau tidak.

Kemensos mulai tahun ini akan terus memutakhirkan DTKS dari pemerintah daerah serta memperbaiki pengawasan maupun pelaporan agar penyaluran bansos tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

 Demikian pembahasan tentang Mensos Temukan Ketidaksesuaian Data Penerima Bansos dan Dukcapil.

Sumber : nasional kompas


Belum ada Komentar untuk "Mensos Temukan Ketidaksesuaian Data Penerima Bansos dan Dukcapil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel