Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya
Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya
Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Kalian sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tKalian pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu TKalian Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Catatan: Apabila Kalian ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Kalian tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline. Kalian hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya.
Secara umum, nanti akan ada pertanyaan : Apakah Kalian saat ini : tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha. Untuk menjawabnya, Kalian tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Kalian terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.
Jadi Kalian tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status Kalian masih belum bekerja / sedang mencari pekerjaan, justru Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika Kalian diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Kalian memiliki NPWP, Kalian sudah memilikinya.
Bagi Kalian yang belum punya NPWP Pribadi, berikut syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang perlu diketahui:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Tahun 2019
PTKP
Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2019, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016:
Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan Kalian sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Kalian dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, bila Kalian ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka Kalian wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya NPWP Kalian bisa dinonaktifkan.
Bagi Kalian yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka Kalian tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak Kalian.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Contoh Kartu NPWP
Contoh Kartu NPWP via klikpajak.com
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
Fotokopi KTP (WNI)
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
Fotokopi Kartu NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi itu mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
Lakukan Aktivasi Akun
Cara mengaktivasi akun Kalian adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Kalian gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Kalian harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Kalian buat. Atau Kalian bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Kalian akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Cetak (Print)
Selanjutnya, Kalian harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
Formulir Registrasi Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
MenKaliantangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditKaliantangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Kalian siapkan.
Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Kalian harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditKaliantangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kalian sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
Jika Kalian tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Kalian dapat memindai (scan) dokumen Kalian dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Kalian dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Kalian melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Kalian harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Kalian akan segera dikirim ke alamat Kalian melalui Pos Tercatat.
Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline
Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Kalian gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kalian dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Kalian berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Kalian yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Kalian perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Kalian berdomisili.
Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Kalian lengkapi dengan formulir pendaftaran Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditKaliantangani. Formulir ini akan Kalian peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Kalian akan mendapatkan tKalian terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Kalian sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Kalian melalui Pos Tercatat.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Kalian pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Kalian. Kalian bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Kalian tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Kalian siapkan.
Miliki NPWP Pribadi
Membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa online. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi bagi Kalian untuk tidak memilikinya, terlebih bagi Kalian yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP.
Demikian pembahasan Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya.
Sumber : cermati com
Belum ada Komentar untuk "Cara Terbaru Membuat NPWP Pribadi: Pahami Syarat dan Cara Pembuatannya"
Posting Komentar