Sekarang Juga, Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus!
Sekarang Juga, Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus!
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan memberikan modal usaha UMKM sebesar Rp3.5 juta kepada masyarakat.
Program bantuan sosial (bansos) modal usaha UMKM merupakan program reguler Kemensos bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Bantuan modal usaha ini disalurkan kepada 10.000 KPM KPH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kemensos menamani program ini Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU), dengan pembagian Rp500.000 untuk masing-masing penerima.
Penerima bantuan ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sekarang Juga, Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus!
Bantuan ini pun bisa langsung didapatkan tanpa harus melakukan pendaftaran khusus, dengan syarat pendaftar harus terdaftar di DTKS.
Anda dapat langsung melakukan pengecekan daftar penerima bantuan UMKM ini dengan melakukan login ke situs resmi dtks.kemensos.go.id.
Berikut Caranya Untuk Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus :
1. Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/, setelah masuk ke halaman utama, pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID kepesertaan bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.
2. Setelah memilih ID, Anda bisa langsung memasukkan Nomor Kepesertaan.
3. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang telah Anda pilih.
4. Masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode.
5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
6. Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS
Demikian bahasan tentang Sekarang Juga, Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus!
Sumber : depok pikiran
Belum ada Komentar untuk "Sekarang Juga, Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus!"
Posting Komentar