Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Ternyata Ini yang Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/18/diduga-lelah-terima-aduan-warga-yang-tak-dapat-bansos-jadi-penyebab-dipotongnya-dana-bst-kemensos?page=4

Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Ternyata Ini yang Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Lurah Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, Isnaini menduga dipotongnya dana BST sebesar Rp 100.000 di RW 01 pada Kamis (14/1/2021) lalu, diduga karena pengurus RW lelah menerima aduan dari warga yang tak kedapatan bansos.

Alhasil, satu KPM diminta untuk menyerahkan uang Rp 100.000 agar bisa dialokasikan kepada warga yang tak terdaftar dalam DTKS dan non-DTKS.

"Mohon maaf ya, ini kan karakter yang namanya orang tinggal di perkampungan, kadang kan tahu sendiri, kalau enggak dapat, apalagi kan satu kampung sama RT atau RW ada yang masih saudaraan. Besar kemungkinan, yang itu tadi. 'Orang lain dapet, gue yang saudara lu kagak dapat', begitu," ungkap Isnaini saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Pungutan tersebut dilakukan pengurus RW setelah proses distribusi secara massal selesai.

Para pengurus menyambangi rumah warga satu per satu untuk memungut potongan.

Padahal, Isnaini mengaku proses distribusi dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihaknya dan juga petugas dari PT Pos Indonesia di kantor RW.

"Kita punya petugas di lapangan, jadi kita memang kita menerima undangan, kita hanya fasilitasi, karena yang mendistribusi PT Pos," ungkapnya.

Lurah menambahkan bahwa RW 01 tergolong sebagai wilayah yang warganya cukup banyak menerima bantuan dari Kemensos, baik itu bansos sembako presiden maupun BST.

Namun, jumlah KPM saat BST berkurang dari yang sebelumnya disebabkan karena proses verifikasi dan validasi dari kelurahan dan Kemensos.

"Ada RW lain yang cuma 8 orang yang dapat BST. Kalau RW 01 ditahap awal waktu bansosnya masih sembako, itu dapatnya 500 orang yang dapat. Tapi sekarang hanya 465 orang saja. Nah ini yang jadi pertanyaan warga, 'kok kurang?'. Yang jelas kalau yang kita coret adalah hasil validasi dari RW. Kalau ada pengurangan sekarang saya juga enggak bisa jawab apa-apa," tuturnya.

Daripada melakukan pemotongan dana, Isnaini mengusulkan kepada pengurus RW untuk segera memperbarui data penerima agar warga yang dinyatakan layak, bisa segera terdaftar masuk sebagai DTKS atau non-DTKS.

"Kata kuncinya perbaikan data, agar data itu terupdate, jadi Pak Wali juga sudah menginstruksikan kalau orang yang memang sudah tidak masuk kategori dicoret dan orang yang benar-benar berhak, harus diusulkan. Yang pasti proses verifikasi dan validasi selalu dilakukan," kata Isnaini.

Diselesaikan

Diberitakan sebelumnya, Lurah Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, Isnaini menjelaskan bahwa kejadian pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) Rp 100.000 di RW 01 telah diselesaikan.

Isnaini meminta pengurus RW 01 untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Dimana sebelumnya Rp 100.000 itu dipotong pengurus RW untuk diberikan kepada warga yang tak terdaftar dalam DTKS dan non-DTKS.

"Saya memerintahkan itu sudah dikembalikan, mau itu pakai uang kas atau dia pakai uang apa yang pasti uang itu harus kembali ke orangnya (KPM). Sudah risiko pengurus pokoknya, orangnya harus menerima haknya kembali," kata Isnaini saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Isnaini menegaskan bahwa pungutan dengan bentuk dan alasan apapun tidak dibenarkan untuk dilakukan pengurus RW.

"Intinya tidak ada potongan BST dalam bentuk apapun mau katanya sukarela, dikasi kotak kaya amal atau apapun gak boleh," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa para pengurus RW 01 menginginkan agar semua warganya mendapatkan BST meski tak terdaftar dalam DTKS atau non-DTKS.

Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk mengambil jatah KPM sebesar Rp 100.000.

Dengan rincian Rp 10.000 untuk kas RW, Rp 10.000 untuk pengurus yang mengelola bansos dan Rp 80.000 untuk warga yang tak kebagian BST.

Alhasil, KPM hanya mendapatkan BST sebesar Rp 200.000 dari yang seharusnya sebesar Rp 300.000.

Proses pemungutan sendiri, dilakukan oleh para pengurus dengan cara menyambangi rumah warga-warga setelah kegiatan distribusi bansos di kantor RW pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Hal itu menyebabkan pungutan liar luput dari pemantauan petugas kelurahan dan PT Pos Indonesia.

"Tugas kami ketika warga sudah menerima uangnya, kan sudah selesai. Enggak mungkin petugas kami memantau sampai ke rumah-rumah. Artinya ketika proses pelaksaan tidak ada kendala, terlepas dari itu ternyata ada kejadian seperti itu," kata Isnaini.

Disemprot Wali Kota

Aksi penyunatan uang bantuan sosial tunai (BST) yang terjadi di RW 01 Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, diklaim pengurus RW telah tuntas.

Sekretaris RW 01 Kelurahan Pejuang Edi mengatakan pihaknya bersama jajaran kelurahan telah meminta kembali uang sebesar Rp 100.000.

Di mana yang sebelumnya diberikan kepada warga yang tidak terdaftar dalam program BST pada Minggu (17/1/2021) lalu.

Uang tersebut pun katanya telah diberikan kembali kepada warga yang mengalami pemotongan dana BST sebelumnya.

"Sudah dikembalikan. Jadi, kita kemarin Minggu bersama Pak Lurah, kita memang sudah commit (komitmen). Langsung seharian kita tuntaskan," tutur Edi saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Pengambilan kembali uang sebesar Rp 100.000 kepada warga yang tak mendapatkan BST itu katanya disertai dengan pembuatan pernyataan.

Pernyataan itu ditujukan sebagai bukti penyelesaian permasalahan dipotongnya dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Jadi kemarin kita buat pernyataan pernyataan warga juga dengan keliling," katanya.

Edi menyangkal apabila pihaknya yang melakukan pemotongan dana, melainkan para KPM sendiri yang secara sukarela menyisihkan uangnya untuk warga lain yang tidak kedaparan BST.

Baca juga: Geram Dana BST Kemensos Dipotong Ketua RT-RW, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan

"Nah, sebenarnya memang kita luruskan, kita enggak ada pemotongan, melainkan orang itu yang bersangkutan, yang mengasihkan tapi tetap saja kita disalahkan," keluh Edi.

Pengambilan dana, dilakukan di beberapa RT yang telah menyelenggarakan distribusi BST, yakni RT 01, 05, 06, 07, 08 dan 09.

"Intinya kami sudah kembalikan uang kepada penerima bansos yang terdaftar. Sudah clear untuk pengembaliannya," ucapnya.

Wali Kota Bekasi Geram

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kepada ketua RT dan RW untuk tidak melakukan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300.000 yang mulai disalurkan Kementerian Sosial kepada masyarakat.

Hal itu diutarakannya untuk menanggapi adanya temuan kasus pemotongan dana sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pengurus di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis (14/1/2021) lalu.

"Tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat Rp 300.000 dipotong untuk ini, atau untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021).

Prosedurnya, sambung Rahmat, pengurus RT atau RW seharusnya mendata dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bekasi apabila terdapat warga yang tidak mendapatkan bansos.

Mereka yang tak menerima BST disebabkan karena namanya tak terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial Kota Bekasi.

"Kalau orang yang belum menerima, ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.

Ke depan, Rahmat menginstruksikan kepada Camat Medansatria dan Bekasi Utara mengedarkan surat kepada pengurus RT dan RW untuk melarang pemotongan dana BST.

"Makanya kita minta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, kepada RW, kepada tokoh termasuk ke si penerima," tutur Rahmat.

Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp 100.000.

Pengurus RW beralasan pemotongan dana tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BST sebesar Rp 80.000.

Kemudian Rp10.000 bagi pengurus yang mendistribusikan bansos dan Rp 10.000 untuk uang kas RW.

Kemudian bagaimana cara cek KIS penerima BANSOS ?

Ternyata pemberian bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Indonesia tidak hanya untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetapi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) berhak mendapat Bansos tahun 2021.

Pemilik KIS sudah tercantum sebagai penerima Bansos 2021 yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima yang berhak mendapat Bansos 2021 juga termasuj dalam kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (KPH) tercatat di Kemensos.

Pada tahun 2021 ini pemerintah terus membagikan Bansos bagi para masyarakat yang terdampak pandemi.

Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program Bansos atau perlindungan sosial tersebut yakni sebesar Rp110 triliun.

Terkait Bansos 2021, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan program Bansos 2021 terus dilakukan aliar diperpanjang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu program Bansos 2021 termasuj dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi.

Sekarang Juga Cek Kartu KIS Anda di Link Ini untuk Dapatkan Bansos 2021, Begini Tahapannya!

"Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya pernyataan, Joko Widodo juga ingatkan kepada jajaran Kemensos dan lembaga penyalur tidak melakukan potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka.

Joko Widodo pun berharap bansos 2021 mampu bermanfaat dengan baik untuk masyarakat Indonesia. Namun juga presiden ingatkan masyarakat tidak menggunakan dana Bansos untuk keperluan tidak perlu seperti rokok.

Perlu diketahui masyarakat yang berhak mendapat Bansos 2021 punya kriteria, yaitu : 

1. Bansos 2021 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bansos 2021 dari pemerintah.

3. Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

 Sumber : wartakota tribunnews


Belum ada Komentar untuk "Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Ternyata Ini yang Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel