Ini hukuman yang manipulasi data agar dapat bansos PKH Semoga Menjadi Lebih Tepat Sasaran

Ini hukuman yang manipulasi data agar dapat bansos PKH Semoga Menjadi Lebih Tepat Sasaran

Ini hukuman yang manipulasi data agar dapat bansos PKH Semoga Menjadi Lebih Tepat Sasaran

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).  Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Sanksi bagi warga pura-pura miskin

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kriteria penerima PKH 2021

1. Kriteria komponen kesehatan

Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.

Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Kriteria komponen pendidikan

Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.

Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Ini hukuman yang manipulasi data agar dapat bansos PKH Semoga Menjadi Lebih Tepat Sasaran

Itu tadi tentang PKH. Lalu bagaimana dengan Bantuan cara cek UMKM ?

Cukup gunakan e-KTP Anda dapat mengecek status pencairan dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang cair bulan Desember 2020 serta nama penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta. Segera cek nama anda di link bawah ini

Karena telah memasuki masa pencairan, mengenai biaya administrasi terkait pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta ini, pihak Kementrian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa bantuan presiden ini adalah dana hibah kepada para pelaku UMKM di Indonesia yang telah lulus seleksi dan bukanlah dana pinjaman atau kredit.

Kemenkop UKM juga menegaskan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran dan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta.

Mengenai proses pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta, Kemenkop UKM bahwa banpres ini dicairkan hanya satu kali kepada satu nama pelaku UMKM yang telah terdaftar dan akan diberikan langsung tunai sesuai dengan besaran dana yaitu Rp2,4 juta.

BLT UMKM Rp2,4 juta juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh perangkat desa. Sebeb penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh oleh lembaga pengusul, dan lembaga pengusul inilah yang bertanggung jawab atas kebenaran data pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta.

BRI sebagai bank penyalur menyediakan layanan cek data penerima BLT UMKM Rp2,4 juta secara online guna meminimalisir kerumunan di kantor Bank.

Pendaftar bisa masuk ke link BRI untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dengan hanya menggunakan nomor e-KTP saja.

Sebagai informasi, untuk memudahkan status pengecekan Anda tidak perlu datang ke bank penyalur. Hanya perlu cek secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Demikian pembahasan tentang Ini hukuman yang manipulasi data agar dapat bansos PKH Semoga Menjadi Lebih Tepat Sasaran.

Sumber : neswsetup kontan


Belum ada Komentar untuk "Ini hukuman yang manipulasi data agar dapat bansos PKH Semoga Menjadi Lebih Tepat Sasaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel