Tahapan Terkini dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos

Tahapan Terkini dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos

Tahapan Terkini dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan 3 Bank Himbara lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) siap menyukseskan penyaluran bantuan tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

"Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat. Kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid- 19,” ujar Supari di Jakarta, Rabu (6/1/2021)

Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementrian Sosial. Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu.

"Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.

Lebih lanjut Supari menjelaskan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu. Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.

Penyaluran dana bansos telah menggunakan sistem yang terintegrasi antara BRI, Himbara, Kementrian Sosial RI (Kemensos) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), sehingga apabila terdapat kegagalan penyaluran dana bansos ke rekening tertentu, maka hal tersebut dapat langsung diketahui oleh sistem monitoring. Alhasil, rekonsiliasi akan dilakukan bersama oleh Himbara, dan Kemensos untuk menindaklanjuti masalah itu.

“Dari hasil rekonsiliasi, Kemensos akan menerbitkan e-billing untuk pengembalian dana yang gagal ditransfer ke kas negara. Karena itu BRI dipastikan tidak mengambil atau menahan sepeserpun dana yang menjadi hak masyarakat. Program pencairan bansos dipastikan high regulated dan semua aktivitas dilakukan sesuai instruksi Kemensos sebagaimana tercantum dalam PKS antara Himbara dengan Kemensos,” pungkas Supari

Gelontoran dana Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah sangat dirasakan manfaatnya oleh para penerima.

Di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perekonomian yang merangkak membuat pemerintah berupaya untuk menstabilkannya.

Salah satu caranya adalah dengan terus menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian Sosial (kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.

Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebanyak 40 % data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.

Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa. Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Tahapan Terkini dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Demikian pembahasan Tahapan Terkini dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos.

Sumber : depok-pikiran rakyat


Belum ada Komentar untuk "Tahapan Terkini dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel