Ada Yang Baru nih, Bansos Tancap Gas: Lansia Dapat Rp 2,4 Juta, Bocah Rp 3 Juta

Ada Yang Baru nih, Bansos Tancap Gas: Lansia Dapat Rp 2,4 Juta, Bocah Rp 3 Juta

Ada Yang Baru nih, Bansos Tancap Gas: Lansia Dapat Rp 2,4 Juta, Bocah Rp 3 Juta

Bantuan dari pemerintah terus dikucurkan dimulai sejak 4 Januari 2020. Ada 3 jenis bantuan sosial alias bansos sejak 4 Januari 2021.

Di akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, tiga bansos tersebut adalah bansos program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bansos tunai.

Rincinya, PKH dengan anggaran Rp 7,17 triliun disalurkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp 3,76 triliun untuk 18,8 juta KPM. Program bansos tunai dengan anggaran Rp 13,93 triliun untuk 10 juta KPM

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 110 triliun untuk program bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional," dikutip dari Instagram Kemensos, Sabtu (9/1/2020).

Bantuan dari pemerintah terus dikucurkan dimulai sejak 4 Januari 2020. Ada 3 jenis bantuan sosial alias bansos sejak 4 Januari 2021.

Di akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, tiga bansos tersebut adalah bansos program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bansos tunai.

Rincinya, PKH dengan anggaran Rp 7,17 triliun disalurkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp 3,76 triliun untuk 18,8 juta KPM. Program bansos tunai dengan anggaran Rp 13,93 triliun untuk 10 juta KPM.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 110 triliun untuk program bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional," dikutip dari Instagram Kemensos, Sabtu (9/1/2020).

Di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perekonomian yang merangkak membuat pemerintah berupaya untuk menstabilkannya.

Salah satu caranya adalah dengan terus menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian Sosial (kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.

Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebanyak 40 % data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.

Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Ada Yang Baru nih, Bansos Tancap Gas: Lansia Dapat Rp 2,4 Juta, Bocah Rp 3 Juta

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa. Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Tahapan Terkini dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Demikian pembahasan Ada Yang Baru nih, Bansos Tancap Gas: Lansia Dapat Rp 2,4 Juta, Bocah Rp 3 Juta

Sumber : cnbc indonesia


Belum ada Komentar untuk "Ada Yang Baru nih, Bansos Tancap Gas: Lansia Dapat Rp 2,4 Juta, Bocah Rp 3 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel