Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online

Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online

Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online

Berprofesi sebagai pelaku bisnis atau usaha UMKM memang menjanjikan. Jualan apa saja bisa laris manis dipasaran dengan cepat sehingga keuntungan yang didapat juga akan cepat. Belum lagi, keuntungan setiap penjualan jumlahnya lumayan besar. Hal ini tentunya membuat banyak orang yang tergiur untuk terjun di dunia bisnis.

Namun sayangnya, banyak pelaku UMKM pemula yang hanya fokus pada produksi dan penjualannya saja demi cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan khususnya pada produk pangan dan obat-obatan termasuk kosmetik, yaitu adanya legalitas dari BPOM.

Sebagian besar Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online dari mereka menganggap remeh dan beralasan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi sudah aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Ditambah lagi, saat ini masih banyak pembeli yang mudah percaya dengan produk yang dijual. Jadi, tak perlu lagi daftar produk ke BPOM.

Nyatanya, produk jualan mulai dari makanan, kosmetik hingga skincare bisa saja dianggap bahaya dan disita oleh pihak yang berwenang jika tidak ada BPOM. Ini hanya akan merugikan Kalian. Selain barang jualan disita, tidak ada pemasukan, omset menurun, nama UMKM jadi jelek hingga Kalian akan berurusan dengan pihak yang berwajib dan UMKM bisa berujung bangkrut.

Agar jualan aman dan produk tetap laris dipasaran, maka Kalian sebagai pemiliki UMKM perlu mendaftarkan produk jualan Kalian ke BPOM secara online. Jika belum tahu caranya, simak ulasannya berikut ini!

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Pentingnya BPOM Pada Produk Jualan
obat
Pentingnya BPOM pada produk jualan

Berdasarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 pasa 2, BPOM bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan dan makanan. Secara detailnya, BPOM melakukan pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan yang memiliki bahan berbahaya.

Dengan produk jualan yang sudah terdaftar di BPOM, pemilik UMKM juga akan mendapatkan banyak keuntungan lainnya, antara lain:

Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM.
Mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas hingga ke luar negeri.
Baca Juga: Jualan Makin Laris, Mau? Begini 5 Tips Menyusun Rencana Bisnis Kuliner

Promo Kartu Kredit Citibank
Cara Daftar Produk Jualan ke BPOM Melalui Website
bpom
Cara daftar produk jualan ke BPOM

Bagi Kalian yang saat ini baru memulai UMKM dengan produk pangan, obat, kosmetik dan lainnya, bisa melakukan pendaftaran produk ke BPOM secara online. Simak tahapannya berikut ini:

1. Daftar Perusahaan
Kunjungi https://e-bpom.pom.go.id/
Pilih menu Registrasi Baru
Lengkapi formulir perdaftaran perusahaan, mulai dari data usaha, data penanggung jawab dan data user
Klik, Halaman Selanjutnya
Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik
Unggah berkas yang jadi syarat.
Tunggu hasil pemeriksaan. Pihak BPOM akan mengirim hasil disetujui atau tidak melalui email yang sudah didaftarkan.
2. Daftar Produk Dalam Negeri
Setelah mendaftarkan perusahaan, Kalian bisa lanjut pendaftaran Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online produk dalam negeri. Berikut caranya:

Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hasil analisa laboratorium yang asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
Cara Daftar Produk Hingga Terbit NIE Melalui E-BPOM
Cara daftar produk yang akan dijual juga bisa melalui e-BPOM. Cara ini lebih mudah, karena hanya melalui aplikasi yang diunduh di smartphone. Berikut caranya:

Unduh aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store
Login menggunakan User ID, password yang sudah didaftarkan dan diterima melalui email saat pendaftaran melalui website.
Input Captcha
Isi data produk, bahan bak, hasil analsa, Informasi Nilai Gizi dan klaim produk
Unggah berkas sesuai yang jadi persyaratan
Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
Menunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
Unggah bukti pembayaran
Menunggu validasi dari pihak BPOM
Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Baca Juga: Tips Sukses Jalankan Bisnis Kuliner Saat New Normal

Biaya Terbitnya Izin Edar BPOM
Mengingat proses Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan dipakai, maka pendaftaran Izin Edar BPOM ini dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biayanya:

Promo Kartu Kredit Citibank
registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Daftar Kontak Saat Ada Keluhan Pendaftaran Produk ke BPOM
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif. email:ditwaskmeionappza@pom.go.id, eksimonpp@gmail.com; WA:081282349350; tlp:0214244691 ext:1075/1079.
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan. email:eksimkel.otsk@gmail.com; WA:081388915110; telp:0214244691 ext:1044.
Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang. webchat:ditwasprrs@pom.go.id; email:ditwas.prrs@gmail.com, ditwas_prrs@pom.go.id.
Direktorat Pengawasan Kosmetik. email:eksimkel.kos@gmail.com, eksimkel.kos@pom.go.id; WA:081316347433; telp:0214244691 ext:1040/1041.
Direktorat Registrasi Obat. email:sasptpk@gmail.com atau sas_obat@pom.go.id; telp: 0214244691 ext: 1338
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. email:ditwasprod@pom.go.id, cpob@gmail.com
Pusat Data dan Informasi. email:ebpom@pom.go.id.
Jual Produk yang Legal Bikin Usaha Lancar
Hindari keinginan menjadi pelaku usaha yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan legalitas produk yang dijual. Sebab, Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online ini akan merugikan diri sendiri cepat atau lambat. Kerugian ini bahkan bisa menghancurkan usaha yang dijalankan. Untuk itu, sebelum produk di jual pastikan Kalian segera mendaftarkan legalitas produk ke BPOM, khususnya pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik, skincare dan sebagainya. Dengan adanya legalitas pada produk, membuat banyak konsumen yang lebih percaya karena keamanannya konsumsi sangat terjamin. Hal ini membuat usaha Kalian akan semakin lancar, omset jualan pun bisa meningkat.

Demikian pembahasan tentang Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online.

Sumber : cermati com


Belum ada Komentar untuk "Begini Cara Mudah Daftarkan Produk ke BPOM Khusus UMKM secara Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel