Terkini Akhirnya 2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang

Terkini Akhirnya 2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang

Terkini Akhirnya 2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang

Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan dua tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona Ardian IM dan Harry Van Sidabukke. Keduanya akan segera disidangkan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Ali menyebut penahanan keduanya akan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari sampai 21 Februari 2021. Ardian IM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry di Rutan KPK Kaveling C1.

Dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan. Berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Ali menyebutkan, selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 41 orang. Di antaranya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap bansos Corona ini. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Bagaimana cara cek nya ?

Simak cara mengecek nama penerima bansos Rp 300 ribu, beserta cara mencairkan dana bantuannya.

Pengecekan nama penerima bansos dapat dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Calon penerima silakan melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor KIS atau NIK.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun asaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Terkini Akhirnya 2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.
Simak cara mengecek nama penerima bansos Rp 300 ribu, beserta cara mencairkan dana bantuannya.

Pengecekan nama penerima bansos dapat dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Calon penerima silakan melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor KIS atau NIK.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun asaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Demikian pembahasan Terkini Akhirnya 2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang.

Sumber : news detik


Belum ada Komentar untuk "Terkini Akhirnya 2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel