Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah

Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah

Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah

Ekonomi masih susah akibat pandemi Covid-19, kok pemerintah malah menarik pajak pulsa, token listrik, dan voucer? Gak kasihan apa sama rakyat.

Eits, jangan langsung ngegas. Bicara pajak memang sensitif, tetapi tetap harus berpikir dengan kepala dingin.

Lagi ramai berita soal Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memungut pajak baru. Yang menjadi objek pajaknya adalah pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer yang bisa ditukar saat belanja.

Yang bikin geger, kalau pulsa, token, dan voucer dikenakan pajak, harganya bakal naik dong? Konsumen harus membayar lebih mahal dari sebelumnya?

Sebenarnya bukan begitu. Yuk ketahui tentang pajak ketiga objek tersebut yang sesungguhnya biar gak gagal paham, seperti dirangkum Cermati.com.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bukan Pajak Baru

Benar bahwa Bu Menkeu menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Berlaku mulai 1 Februari 2021.

Isinya tentang Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Sebenarnya, PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan sebelumnya. Bahkan pengenaan PPN atas jasa telekomunikasi (pulsa) sudah ada sejak tahun 1988, tercantum di PP 28/1988 maupun SE-48/1988.

“Itu artinya tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” tegas Sri Mulyani dalam akun instagram resminya.

Mengutip laman DJP (Direktorat Jenderal Pajak), semua barang atau jasa yang diperjualbelikan kena PPN, termasuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Aturan ini sudah lama ada.

Undang-undang (UU) PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah saja sudah diubah ketiga kalinya dari UU 8/1983 menjadi UU 42/2009.

Jadi, Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah harga yang kita bayar selama ini untuk pembelian pulsa, kartu perdana, vocer, dan token listrik sudah termasuk PPN di dalamnya.

Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Promo Kartu Kredit Citibank
PMK Nomor 6/2021 ini hanya penyederhanaan saja. Mekanisme pemajakannya dipangkas supaya ringkes dan memberi kepastian hukum.

Kalau diperhatikan, mata rantai penjualan pulsa dan kartu perdana banyak. Ada distributor pertama, kedua, dan ketiga.

Distributor pertama (distributor utama) = mereka yang mendapat pulsa dan kartu perdana dari operator
Distributor kedua = dapat pulsa dan kartu perdana dari distributor pertama
Distributor selanjutnya = pengecer yang dapat pulsa dan kartu perdana dari distributor kedua.
Aturan Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah yang baru tadi menyederhanakan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor kedua
Distributor pertama mungut pajak PPN dari distributor kedua, lalu distributor kedua narik pajak dari distributor selanjutnya atau pengecer (pedagang)
Setop sampai disitu. Pengecer atau pedagang pulsa tidak memungut pajak lagi dari kita. Sebab aturan yang sebelumnya, setiap mata rantai berlaku pungutan PPN
Jadi, kita tidak perlu mengeluarkan tambahan uang saat membeli pulsa dan kartu perdana. Misal kamu beli pulsa Rp 50 ribu, harganya Rp 52 ribu, maka yang dikenakan PPN-nya adalah yang Rp 2 ribu (Besaran PPN 10% dari selisih harga).
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Pajak Token Listrik

Dalam mekanisme pemajakan token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Misal beli token listrik seharga Rp 50 ribu, nilai tokennya Rp 47 ribu. Bukan nilainya yang dipungut pajak. Melainkan komisi agen penjual.

Contoh Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah kamu beli token listrik lewat internet banking bank seharga Rp 100 ribu. Ada biaya administrasi atau fee sebesar Rp 2.500. Total tagihan Rp 102.500
Tidak ada PPN dalam pembelian token listrik tersebut. Sebab daya listrikmu tidak di atas 6.600 watt. Yang kena PPN adalah listrik dengan daya pemakaian di atas 6.600 watt
Nah atas transaksi pembelian token di atas, yang dipungut PPN-nya adalah fee yang diterima bank. Bank harus membayar PPN atas jasa tersebut kepada negara sebesar 10%
Kamu tidak membayar PPN sama sekali atas token yang dibeli.
Pajak Voucer

Promo Kartu Kredit Citibank
Voucer adalah kupon atau kartu diskon untuk berbelanja. Bisa juga diartikan alat pembayaran setara dengan uang.

Mekanisme pemungutan pajaknya sama dengan token listrik. Bukan atas nilai voucer, tetapi atas jasa penjualan, berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual dari penyelenggara voucer.

Contoh kamu beli vocer game online di minimarket. Minimarket itu tidak menarik PPN ke kamu atas pembelian tersebut
Minimarket dapat komisi dari penyelenggara voucer game Komisi itulah yang dikenakan PPN
Kamu baru dikenakan PPN ketika menukarkan voucer game di Google Playstore maupun App Store
Kamu diuntungkan dengan aturan baru PMK 6/2021. Terbebas dari pajak bergKalian atau bayar PPN dua kali
Sebelumnya, Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah kamu harus membayar PPN ketika beli voucer game di minimarket dan saat menukar voucer di Google Plastore maupun App Store.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online

Dipajaki, Harga Pulsa sampai Token Listrik Gak Naik

Seperti sudah disinggung di atas, bahwa ini bukan pajak baru. Hanya penyederhanaan mekanisme pemajakan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Tidak akan berpengaruh ke harga.

“Ketentuan ini (PMK 6/2021) tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” tegas Sri Mulyani.

Pun untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunan.

Pajak Kita untuk Kita
Pasti semua orang ingin pajak yang kita bayarkan tepat sasaran. Tidak diselewengkan atau dikorupsi. Tetapi perlu tahu, bahwa setiap sen penerimaan pajak sangat berarti bagi Indonesia.

Uang pajak kita akan mengalir ke kita dan untuk membangun negeri ini. Seperti pendidikan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, kesehatan, hingga pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

Demikian pembahasan Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah.

Sumber : cermati com


Belum ada Komentar untuk "Info Valid Terkini Pajak Pulsa, Token Listrik, dan Voucer yang Sempat Membuat Resah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel