Kabar Baik Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021
Kabar Baik Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021
Dalam artikel ini akan dipaparkan daftar enam bantuan sosial (bansos) yang diperpanjang hingga 2021.
Apabila anda belum pernah mendapatkan salah satu dari bansos tersebut, masih ada kesempatan untuk mendapatkannya. Hal itu disebabkan karena daftar bansos berikut ini akan diperpanjang sampai tahun depan atau 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @bappenasri, berikut adalah enam bantuan sosial yang diperpanjang hingga tahun 2021:
1. Kartu Sembako
Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi Covid-19.
Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
2. BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah senilai Rp2,4 juta per pekerja.
Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yakni memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, serta memiliki rekening aktif.
3. BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada keluarga. Calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
Kabar Baik Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021
4. Prakerja
Kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PHK dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
5. BLT Banpres UMK
BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal Rp2,4 juta.
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yakni memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yakni kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, serta kategori lanjut usia
Itulah tadi pembahasan tentang Kabar Baik Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021.
Sumber : depok pikiran
Belum ada Komentar untuk "Kabar Baik Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021"
Posting Komentar