Syarat Terbaru Dapat Bansos Rp 300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id

Syarat Terbaru Dapat Bansos Rp 300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id

Syarat Terbaru Dapat Bansos Rp 300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id

Jika ingin mendapatkan bantuan sosial alias bansos tunai Rp 300 ribu bisa dicek di dtks.kemensos.go.id. Pemerintah memperpanjang program itu hingga 2021.

Perpanjangan pelaksanaan bansos tunai Rp 300 ribu diharapkan memberi kesempatan untuk keluarga yang belum menerima bantuan ini untuk merasakannya. Pemerintah berharap bantuan itu bisa meringankan beban selama pandemi COVID-19.

Selain itu Risma juga mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa akan menggenjot program pemberdayaan. Di mana kelompok masyarakat yang diutamakan adalah fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

“Karena itu kami akan perhatian terhadap terutama terhadap anak-anak terlantar, kemudian fakir miskin itu yang akan kami prioritaskan untuk program pemberdayaannya. Sehingga anak-anak kita bukan hanya menengadahkan tangan tapi mereka bisa melakukan segala sesuatu,” ujarnya.

“Termasuk yang sudah kami lakukan, sebelumnya adalah bagaimana meskipun mereka disabilitas, namun mereka bisa berguna dan bermanfaat. Juga anak jalanan mereka bisa berguna untuk bangsa dan negara kita,” ungkapnya.

Di samping itu dia juga akan memberdayakan kaum ibu-ibu yang masih butuh bantuan. Di mana Risma akan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Saya sampaikan membentuk koperasi-koperasi bisa di tingkat kecamatan dan bisa di tingkat kelurahan. Kita akan lihat perkembangannya membutuhkan karena tiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Namun kita punya pengalaman koperasi itu sangat membantu,” katanya.

Dia juga ingin bagaimana meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran masyarakat. Misalnya untuk mengurangi pengeluaran, dia ingin memberikan program-program pertanian yang bisa dilakukan dengan cara sederhana. Hal ini akan akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian.

“Kemudian untuk peningkatan pendapatan, maka kita akan buat program-program, tadi saya sampaikan bekerja sama dengan Kementerian Kementerian yang lain,” tuturnya.

Risma meyakini jika semua bisa dilakukan bersama-sama maka pengurangan kemiskinan bisa ditangani secara komprehensif dan terintegrasi. Dia juga ingin semua anak-anak terlantar bisa mendapatkan akses pendidikannya. Termasuk mendapatkan hak untuk kesehatan.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, (tepat) waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos, Asep Sasa Purnama ditulis Kamis (24/12/2020).

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah menyesuaikan data pendaftar dengan data dtks.kemensos.go.id. Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan.

"Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!" tulis dtks.kemensos.go.id jika terjadi ketidaksesuaian data dan tidak berhak atas bansos tunai Rp 300 ribu.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Syarat Terbaru Dapat Bansos Rp 300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

Kemensos berencana melakukan validasi ulang data penerima bansos tunai Rp 300 ribu. Validasi diharapkan meningkatkan jangkauan bantuan sehingga penerima bukan orang yang sama.

Pemerintah menyiapkan Rp 12 triliun untuk perpanjangan program bansos tunai Rp 300 ribu. Bantuan diterima sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.

Demikian pembahasan tentang Syarat Terbaru Dapat Bansos Rp 300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id.


Sumber : detik finance


Belum ada Komentar untuk "Syarat Terbaru Dapat Bansos Rp 300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel