Sudah Tahu Belum ? Bansos Tunai Cair dan Ditransfer, Segera Cek Rekening Sekarang!

Sudah Tahu Belum ? Bansos Tunai Cair dan Ditransfer, Segera Cek Rekening Sekarang!

Sudah Tahu Belum ? Bansos Tunai Cair dan Ditransfer, Segera Cek Rekening Sekarang!

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan 3 Bank Himbara lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) siap menyukseskan penyaluran bantuan tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

"Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat. Kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid- 19,” ujar Supari di Jakarta, Rabu (6/1/2021)

Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementrian Sosial. Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu.

"Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.

Lebih lanjut Supari menjelaskan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu. Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.

Penyaluran dana bansos telah menggunakan sistem yang terintegrasi antara BRI, Himbara, Kementrian Sosial RI (Kemensos) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), sehingga apabila terdapat kegagalan penyaluran dana bansos ke rekening tertentu, maka hal tersebut dapat langsung diketahui oleh sistem monitoring. Alhasil, rekonsiliasi akan dilakukan bersama oleh Himbara, dan Kemensos untuk menindaklanjuti masalah itu.

“Dari hasil rekonsiliasi, Kemensos akan menerbitkan e-billing untuk pengembalian dana yang gagal ditransfer ke kas negara. Karena itu BRI dipastikan tidak mengambil atau menahan sepeserpun dana yang menjadi hak masyarakat. Program pencairan bansos dipastikan high regulated dan semua aktivitas dilakukan sesuai instruksi Kemensos sebagaimana tercantum dalam PKS antara Himbara dengan Kemensos,” pungkas Supari

 Sudah Tahu Belum ? Bansos Tunai Cair dan Ditransfer, Segera Cek Rekening Sekarang!

Ini hukuman yang manipulasi data agar dapat bansos PKH

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).  Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Sanksi bagi warga pura-pura miskin

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kriteria penerima PKH 2021

1. Kriteria komponen kesehatan

Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.

Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Kriteria komponen pendidikan

Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.

Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Demikian pembahasan  Sudah Tahu Belum ? Bansos Tunai Cair dan Ditransfer, Segera Cek Rekening Sekarang!

Sumber : ekonomi okezone


1 Komentar untuk " Sudah Tahu Belum ? Bansos Tunai Cair dan Ditransfer, Segera Cek Rekening Sekarang!"

Unknown mengatakan...

Saya saja dari awal gak dapat bantuan apa-apa dari pemerinta.sampai sekarang.padahal hidup ku gak ada penghasilan lagi.mkn sehari" kadang gak ada.cuma deger" bantuan" doang.

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel